Selamat Datang

Selamat Datang Di Blog Pramuka Sumedang
=============================================================================

Profil Facebook

Senin, 14 Juli 2008

SISTEM PENGORGANISASIAN DEWAN KERJA

SISTEM PENGORGANISASIAN DEWAN KERJA
Oleh : Acep K. Hidayat Susanto. KIM.

A. PENDAHULUAN

Berbicara tentang system pengorganisasian Dewan Kerja berarti kita akan mengkaji tentang manajemen yang ada di dalam tubuh Dewan Kerja yang bersangkutan. Hal yang paling ditekankan adalah bagaimana cara mengoptimalisasikan kinerja dari bagian-bagian yang ada dalam struktur guna mencapai tujuan organisasi. Pengertian Dewan Kerja itu sendiri adalah sebagai wadah pembinaan di tingkat kwartir yang beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang dipilih dalam Muspanitera melalui formatur.
Maksud dibentuknya Dewan Kerja adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pramuka penegak dan pandega untuk menambah dan meningkatkan sikap pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman dibidang pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam usaha pengembangan pribadi dan pengabdian kepada Gerakan Pramuka, agama, masyarakat, bangsa dan negara.
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Kerja adalah untuk mengembangkan kepemimpinan dan kemampuan pramuka penegak dan pandega dalam ikut serta mengelola Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugas yang dibebankan oleh kwartir sehingga mereka merupakan kader Gerakan Pramuka untuk masa mendatang.
Guna mengoptimalisasikan hal tersebut diatas adalah perlu kiranya dibuat job description/pembagian tugas kerja. Oleh karena itu hal yang terpenting lainnya adalah dengan penugasan dan pembagian wewenang.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KERJA

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu : Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Putera Puteri yakni Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.022 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 12 Tahun 1996 Tentang Penjelasan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja. Adapun tugas pokok dari Dewan Kerja antara lain :
1. Melaksanakan keputusan Muspanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dalam membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh kwartir diwilayahnya.
2. Menyusun, melaksanakan dan mengelola pramuka pramuka penegak dan pandega sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh kwartir diwilayah kerjanya.
3. Menyelenggarakan Muspanitera ditingkat kwartir yang bersangkutan.

C. PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KERJA

1. Ketua Dewan Kerja
1) Mengetuai Dewan Kerja;
2) Bersama-sama semua dengan anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada kwartir gerakan pramuka dan musppanitera;
3) Sebagai andalan kwartir;
4) Bersama-sama semua dengan anggota Dewan Kerja melaksanakan semua keputusan musppanitera dan mengelola kegiatan pramuka penegak dan pandega di kwartir;
5) Membina personil Dewan Kerja;
6) Bertanggungjawab atas segala kegiatan Dewan Kerja.

2. Wakil Ketua Dewan Kerja
1) Membantu ketua Dewan Kerja, baik di dalam lingkungan Dewan Kerja maupun dilingkungan Kwartir Gerakan Pramuka;
2) Mewakili ketua Dewan Kerja apabila berhalangan;
3) Sebagai andalan kwartir;
4) Berfungsi melakukan pengawasan atas semua kegiatan Dewan Kerja, terutama pengawasan keuangan;
5) Membina personil Dewan Kerja;
6) Ikut serta menentukan kebijakan Dewan Kerja;
7) Bertanggungjawab kepada ketua Dewan Kerja;
8) Diminta atau pun tidak, dapat memberikan usul kepada ketua Dewan Kerja.

3. Sekretaris I Dewan Kerja
1) Mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja, terutama segi konsepsional;
2) Mewakili Dewan Kerja apabula ketua dan wakil berhalangan;
3) Bertindak sebagai komunikator Dewan Kerja;
4) Diminta atau pun tidak, dapat memberikan usul kepada ketua Dewan Kerja.
5) Ikut serta menentukan kebijakan Dewan Kerja;
6) Bertanggungjawab kepada ketua Dewan Kerja.

4. Sekretaris II Dewan Kerja
1) Bersama-sama sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja, terutama dari segi operasional;
2) Menggantikan sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan;
3) Bertindak sebagai kepala secretariat Dewan Kerja;
4) Diminta atau pun tidak, dapat memberikan usul kepada ketua Dewan Kerja.
5) Ikut serta menentukan kebijakan Dewan Kerja;
6) Bertanggungjawab kepada ketua Dewan Kerja.

5. Bendahara Dewan Kerja
1) Mengelola keuangan Dewan Kerja;
2) Mengusahakan, menginventarisir dan memelihara harta benda Dewan Kerja;
3) Merencanakan keuangan Dewan Kerja serta penggunaannya, diketahui ketua Dewan Kerja atau wakil;
4) Melaporkan kondisi keuangan kepada rapat pleno Dewan Kerja;
5) Diminta atau pun tidak, dapat memberikan usul kepada ketua Dewan Kerja.
6) Bertanggungjawab kepada ketua Dewan Kerja.

6. Ketua Bidang Dewan Kerja
1) Membantu ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya, dalam tugas pokok dan tanggungjawab sesuai dengan bidangnya masing-masing.
a. Bidang Teknik Kepramukaan
Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan pramuka penegak dan pandega secara konsepsional.
b. Bidang Kegiatan Operasional
Merencanakan dan melaksanakan program kerja kegiatan operasional Dewan Kerja.
c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan
Merencanakan dan melaksanakan program kerja kegiatan pendidikan dan latihan atau kegiatan lain dalam rangka pembinaan dan pengembangan kualitas pramuka penegak dan pandega.
d. Bidang Penelitian dan Evaluasi
Merencanakan dan melaksanakan program kerja kegiatan Merencanakan dan melaksanakan program kerja kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kualitas pramuka penegak dan pandega.
2) Mewakili Dewan Kerja apabila pimpinan Dewan Kerja berhalangan;
3) Bertanggungjawab kepada ketua Dewan Kerja.

7. Anggota Dewan Kerja
1) Mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab secara bersama-sama untuk membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya dan tugas pokok Dewan Kerja sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja;
2) Bertanggungjawab kepada ketua Dewan Kerja.

D. WEWENANG DEWAN KERJA

Wewenang adalah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya. Wewenang yang dimiliki tersebut adalah :
1. Membuat penjabaran keputusan Musppanitera, dan melaksanakannya;
2. Mengatur penyusunan, pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Pramuka penegak dan pandega sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Kwartirnya;
3. memberi saran kepada Kwartir dalam mengelola pramuka penegak dan pandega diwilayah Merjanya;
4. Membantu Kwartir dalam penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka;
5. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Kerja diwilayah kerjanya secara koordinatif dan konsultatofdengan memberikan bimbingan teknis;
6. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera (Musppanitera);
7. Menyelesaikan tugas pokok selama masa bhaktinya.

E. PENUTUP

Dilihat dari bentuk-bentuk penugasan dan pemberuian wewenang yang ada dalam tubuh Dewan Kerja, adalah hal yang tidak asing lagi jika semua itu kembali kepada manajemen dan prilaku organisasi, termasuk sifat kepemimpinan manajemen yang harus dimiliki oleh segenap personel di Dewan Kerja, karena Dewan Kerja bersifat kolektif dan kolegial.

0 Comments: