Selamat Datang

Selamat Datang Di Blog Pramuka Sumedang
=============================================================================

Profil Facebook

Senin, 14 Juli 2008

SISTEM ADMINISTRASI DEWAN KERJA

SISTEM ADMINISTRASI
DEWAN KERJA

1. Sistem Pencatatan
a. Penyelenggaraan Surat Menyurat
Satuan Organisasi Pramuka Penegak dan Pandega adalah merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari organisasi gerakan pramuka, yang mana pengelolaannya secara umum dilakukan oleh orang dewasa serta berada dalam bimbingan secara umum dilakukan oleh orang dewasa, maka penyelenggaraan surat menyurat senantiasa dilakukan oleh orang dewasa (kwartir/Pembina gugusdepan) kecuali yang bersifat intern untuk pengurus dijajarannya.
Pendistribusian surat berpedoman pada sistem surat – menyurat Kwarda Jawa Barat, yakni 2 (dua) keatas dan 2 (dua) kebawah.
b. Sistem Penomoran Surat Bagi Satuan Pramuka Penegak Dan Pandega Adalah Sebagai Berikut :
1. Dewan Kerja Cabang x/DKC.09.13-Y
2. Dewan Kerja Ranting x/DKR.09.13.AA-Y
3. Dewan Racana/Ambalan x/BB.09.13.AA.CC-Y
4. Dewan Saka x/DS.09.13-U

Keterangan
X : Nomor Surat
Y : Kode Administrasi : A = Administrasi
B = Diklat
C = Kegiatan Oprasional
D = Keuangan
AA : Kode Kwartir Ranting
BB : DA bagi Dewan Ambalan; DR bagi Dewan Racana
CC : Nomor Gudep
U : Satuan Karya : L = Saka Bhayangkara
K = Saka Bakti Husada
N = Saka Kencana
O = Saka Tarunabumi
P = Saka Wanabakti
c. Nota Dinas
d. Daftar Hadir
e. Notulensi Rapat
f. Daftar Risalah Rapat

2. Penyelenggaraan Buku
a. Buku Tamu
b. Agenda Surat
c. Expedisi Surat
d. Daftar Kegiatan
e. Buku kas Harian dan Kas Besar
f. Buku Program Kerja
g. Data Potensi Pramuka

3. Penyelenggaraan Papan Data
a. Papan Data program Kerja
b. Papan Data Potensi Pramuka

4. Sistem Pengarsipan

0 Comments: